Ringkasan : Ini adalah risalah yang sangat besar manfaat dan faidahnya baik bagi orang awam maupun kaum intelektual, karena didalamnya memuat jawaban Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang "Apa jalan yang harus ditempuh untuk mencapai kebangkitan kaum muslimin?, Dan jalan apa yang harus ditempuh oleh mereka sehingga Allah memberikan kekuasaan kepada mereka serta menempatkan mereka pada suatu kedudukan yang layak dianatara umat-umat yang lain?...
Author: Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Reveiwers: Eko Haryanto Abu Ziyad
Translators: Fariq Qasim 'Anuz
Buku ini membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan mazhab-mazhab fiqih yang terdapat pada masyarakat muslim, seperti definisi mazhab, bagaimana proses terjadinya mazhab, dan profil empat mazhab yang terkenal. Dibahas pula bagaimana menyikapi perbedaan mazhab diantara masyarakat muslim.
Author: Abdullah Haidar
Reveiwers: Erwandi Tirmizi
Buku ini menjelaskan tentang Kontroversi Seputar Musik dan Nyanyian, Definisi Musik , Mengenal Macam-Macam Alat Musik, Dalil dari Al Quran Tentang Haramnya Musik dan Lagu, Hadits-hadits Tentang Haramnya Musik dan Lagu, Atsar Ulama Salaf Tentang Haramnya Musik dan Lagu …. Karya : Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Buku ini memaparkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sholat dan berbagai keutamaannya. Paparan yang lengkap disertai dengan definisi, anjuran untuk melakukan sholat, serta ancaman bagi siapa saja yang meninggalkannya.
Author: Abdullah Bin Abdul Hamid Al Atsary
Reveiwers: Ir. Salim Maqbul al-Katsiri
Translators: Syafiq Fauzi Zen Bawazier
Publisher: www.jdci.org situs Kantor kerjasama dakwah dan penyuluhan bagi warga pendapat di kota Jedah
Buku ini menjelaskan tentang 15 faktor penopang yang menjadikan aqidah salafushalih ahlussunnah wal jamaah kokoh dan tidak berubah serta pudar sepanjang zaman .
Author: Abdurrazaq Abdul Muhsin al-'Ibbad Al-Badr
Reveiwers: Eko Haryanto Abu Ziyad
Pelajaran hadits level pertama pada acara Daurah Syar'iyah yang diadakan di Kantor Jaliyat Rabwah.
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah